Breaking News
Home / Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PK

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PK

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan,mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam dalam melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan sampah, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan peningkatan kapasitas lingkungan.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Merumuskan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan peningkatan kapasitas lingkungan;
  2. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sampah, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas lingkungan;
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sampah, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan kapasitas lingkungan;
  4. Mengoordinasikan, memfasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penerbitan Surat Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Melaksanaan evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan sampah, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas lingkungan;
  6. Melaksanaan administrasi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan  dibantu   oleh :

  • Seksi Pengelolaan Sampah

Seksi Pengelolaan Sampah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan dalam pengumpulan data, mengidentifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan sampah.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Sampah;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Sampah;
  3. Menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;
  4. Menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk tiap kurun waktu tertentu;
  5. Merumuskan kebijakan pengurangan sampah;
  6. Membina pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  7. Membina penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  8. Membina pendaurulangan sampah;
  9. Menyediakan fasilitas pendaur ulang sampah;
  10. Membina pemanfaatan kembali sampah dari produk dan sampah produk;
  11. Merumuskan kebijakan penanganan sampah di Daerah;
  12. Mengkoordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  13. Menyediakan sarana dan prasarana penanganan sampah;
  14. Memungut restribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  15. Menetapkan lokasi tempat Tempat Pembuangan Sampah,Tempat Pembuangan Sanpah Terpadu dan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
  16. Mengawasi terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  17. Menyusun dan melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  18. Memberikan kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  19. Melaksanakan kerjasama dengan kabupaten lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  20. Mengembangkan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  21. Menyusun dan melaksanakan kebijakan perizinan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  22. Merumuskan kebijakan dan melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  23. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Sampah; dan
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  • Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas dalam pengumpulan data, mengidentifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan sampah.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. Merumuskan penyusunan kebjakan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah;
  4. Melaksanakan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam satu daerah;
  5. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam satu daerah;
  6. Menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah;
  7. Melaksanakan perizinan bagi pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  8. Melaksanakan perizinan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu kabupaten;
  9. Melaksanakan perizinan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilakukan dalam satu daerah kabupaten;
  10. Melaksanakan perizinan penguburan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun medis;
  11. Memantau dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  12. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

 

  • Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peningkatan Kapasitas dalam pengumpulan data, mengidentifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan sampah.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  3. Menyusun kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Mengidentifikasi, verifikasi dan validasi serta pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Menetapkan tanah ulayat yang merupakan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Melaksanakan komunikasi dialogis dengan Masyarakat Hukum Adat;
  7. Membentuk panitia pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
  8. Menyusun data dan informasi profil Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  9. Menyusun kebijakan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  10. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap Masyarakat Hukum Adat;
  11. Melaksanakan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  12. Menyiapkan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  13. Menyiapkan sarana dan pra sarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  14. Mengembangkan materi dan metode diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup;
  15. Melaksanakan diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup;
  16. Meningkatkan kapasitas instruktur dan penyuluh Lingkungan Hidup;
  17. Mengembangkan kelembagaan kelompok masyarakat peduli Lingkungan Hidup;
  18. Melaksanakan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
  19. Menyiapkan sarpras diklat dan penyuluhan Lingkungan Hidup;
  20. Mengembangkan jenis penghargaan Lingkungan Hidup;
  21. Menyusun kebijakan tata cara pemberian penghargaan Lingkungan Hidup;
  22. Melaksanakan penilaian dan pemberian penghargaan;
  23. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.