Breaking News
Home / Bidang Pengelolaan Tahura

Bidang Pengelolaan Tahura

Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya

Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan Taman Hutan Raya.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang pengelolaan Taman Hutan Raya;
  2. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pengelolaan Taman Hutan Raya;
  3. Melaksanakan penyiapan pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan Taman Hutan Raya;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengaturan, penguatan di bidang pengelolaan Taman Hutan Raya;
  5. Melaksanakan administrasi Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya;
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan Taman Hutan Raya; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Bidang Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya  dibantu  oleh :

  • Seksi Perlindungan dan Pengawetan Taman Hutan Raya

Seksi Perlindungan dan Pengawetan Taman Hutan Raya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya dalam melakukan pengumpulan data, mengidentifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Perlindungan dan pengawetan Taman Hutan Raya;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perlindungan dan Pengawetan Taman Hutan Raya;
  3. Melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama dan penyakit pada kawasan Taman Hutan Raya;
  4. Melakukan pengamanan kawasan secara efektif pada kawasan Taman Hutan Raya;
  5. Melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Hutan Raya;
  6. Melakukan koordinasi instansi pihak terkait dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Hutan Raya;
  7. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan dikawasan Taman Hutan Raya;
  8. Melakukan pengawetan jenis tumbuhan, satwa dan habitatnya di kawasan Taman Hutan Raya;
  9. Memproses penetapan koridor hidupan liar di kawasan Taman Hutan Raya;
  10. Memproses penutupan kawasan Taman Hutan Raya;
  11. Monitoring dan evaluasi pencegahan kerusakan, pengamanan hutan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Hutan Raya;
  12. Monitoring dan evaluasi pengawetan jenis tumbuhan, satwa dan habitatnya, penetapan koridor hidupan liar, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan Taman Hutan Raya;
  13. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan dan Pengawetan Taman Hutan Raya; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  •  Seksi Pemanfaatan Taman Hutan Raya

Seksi Pemanfaatan Taman Hutan Raya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya dalam melakukan pengumpulan data, mengidentifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan Taman Hutan Raya.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud,meliputi:

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemanfaatan Taman Hutan Raya;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemanfaatan Taman Hutan Raya;
  3. Melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan Taman Hutan Raya untuk kepentingan non komersil;
  4. Melaksanakan penangkaran guna pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dan terkontrol;
  5. Melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dikawasan Taman Hutan Raya;
  6. Melaksanakan pengembangan pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan Taman Hutan Raya;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya;
  9. Melaksanakan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran Taman Hutan Raya;
  10. Melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dikawasan Taman Hutan Raya;
  11. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan di kawasan Taman Hutan Raya;
  12. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan Taman Hutan Raya; dan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Daerah Penyangga

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Daerah Penyangga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya dalam melakukan pengumpulan data, mengidentifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemberdayaan dan pengelolaan daerah penyangga.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Daerah Penyangga;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Daerah Penyangga;
  3. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan Taman Hutan Raya;
  4. Melaksanakan pengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan Taman Hutan Raya;
  5. Melaksanakan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem Taman Hutan Raya;
  6. Melaksanakan pengembangan desa konservasi disekitar kawasan Taman Hutan Raya;
  7. Melaksanakan pengelolaan daerah penyangga Taman Hutan Raya;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan daerah penyangga Taman Hutan Raya;
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kerjasama dan kemitraan pengembangan bina cinta alam, desa konservasi serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem dalam pengelolaan Taman Hutan Raya;
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Daerah Penyangga; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.