Breaking News
Home / Bidang Pengendalian Pencemaran dan KL

Bidang Pengendalian Pencemaran dan KL

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi sebagai berikut meliputi :

  1. Merumuskan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  3. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  4. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pencemaran dan kerusaakan lingkungan;
  5. Melaksanakan administrasi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
  6. Melaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Bidang Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dibantu   oleh :

  • Seksi Pencemaran Lingkungan

Seksi Pencemaran Lingkungan, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam pengumpulan data, mengidentifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pencemaran Lingkungan;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pencemaran Lingkungan;
  3. Melaksanakan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  4. Melaksanakan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
  5. Menentukan baku mutu lingkungan;
  6. Melaksanakan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  7. Melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  8. Menentukan baku mutu sumber pencemar;
  9. Mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  10. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  11. Melaksanakan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  12. Menyediakan sarana dan pra sarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  13. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pencemaran Lingkungan; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  • Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan  dalam pengumpulan data, mengidentifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
  3. Menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  4. Melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;
  5. Melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  6. Melaksanakan pemulihan (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
  7. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  • Seksi Pemeliharaan Lingkungan

Seksi Pemeliharaan Lingkungan,mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dalam pengumpulan data, mengidentifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemeliharaan lingkungan.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan Lingkungan;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemeliharaan Lingkungan;
  3. Melaksanakan pengawetan sumberdaya alam;
  4. Melaksanakan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam;
  5. Melaksanakan pencadangan sumberdaya alam;
  6. Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  7. Melaksanakan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca;
  8. Merencanakan konservasi keanekaragaman hayati;
  9. Menetapkan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pelaksanaan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  10. Memantau dan pengawasan pelaksanaan konservasi sumber daya hayati;
  11. Menyelesaikan konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  12. Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  13. Menyusun rencana pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau;
  14. Menyiapkan sarana dan prasarana pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau;
  15. Menyusun rencana pengadaan dan pengelolaan tempat pemakaman;
  16. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan tempat pemakaman;
  17. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemeliharaan Lingkungan; dan
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.