Breaking News
Home / Bidang Penataan dan Penaatan PPLH

Bidang Penataan dan Penaatan PPLH

Bidang Penataan dan Penaatan  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang penataan dan penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan di bidang penataan dan penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang penataan dan penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan dan penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Melaksanakan adminstrasi bidang penataan dan penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibantu oleh :

Terdiri dari :

  1. Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup
  2. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
  3. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan

Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup

Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup;
  3. Melakukan inventarisasi data dan informasi sumber daya;
  4. Menyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
  6. Memantau dan mengevaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  7. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  8. Mengkoordinasikan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  9. Menyusun instrument ekonomi lingkungan hidup (Pendapatan Domestik Bruto dan Pendapatan Domestik Regional Bruto Hijau, mekanisme insentif dan disentif, pendanaan lingkungan hidup);
  10. Mensinkronisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional, pulau/kepulauan dan ekoregion;
  11. Menyusun Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Daerah dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah;
  12. Mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  13. Menyusun dan mengesahkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
  14. Memantau, mengevaluasi dan memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  15. Mengkoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Izin Lingkungan, Audit Lingkungan Hidup dan Analisis resiko Lingkungan Hidup);
  16. Melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan lingkungan hidup);
  17. Menyusun Tim Kajian Dokumen Lingkungan Hidup yang transparan (Komisi Penilai, Tim Pakar, dan Konsultan);
  18. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup; dan
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
  3. Menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  4. Memfasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  6. Menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  8. Menyelesaikan sengketa lingkungan hidup baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan;
  9. Mensosialisasikan tata cara pengaduan;
  10. Mengembangkan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  11. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Penegakan Hukum Lingkungan

Seksi Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan penegakan hukum lingkungan.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud, meliputi:

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
  2. Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Seksi Penegakan Hukum Lingkungan;
  3. Menyusun kebijakan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Melaksanakan pengawasan tindak lanjut rekomendasi atas hasil evaluasi penerima izin lingkungan hidup dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Membina dan mengawasi petugas pengawas lingkungan hidup daerah;
  7. Membentuk tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
  8. Melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  9. Melaksanakan penyelidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  10. Menangani barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
  11. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi penegakan hukum lingkungan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.