Breaking News
Home / TUGAS POKOK & FUNGSI

TUGAS POKOK & FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 65 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.